mysikop
Rabu, 09 Januari 2019
EVALUASI KEWAJARAN HARGA
EVALUASI KEWAJARAN HARGA
MENURUT
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2018 4 TAHUN 2017 TAHU
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Evaluasi Kewajaran Harga
Pokja Pemilihan melakukan
evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran lebih rendah dari 80% (delapan
puluh persen) HPS, dengan ketentuan:
a)
pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi:
(1) meneliti dan menilai kewajaran harga satuan
dasar meliputi harga upah, bahan dan peralatan dari harga satuan penawaran,
sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
(2) meneliti dan menilai kewajaran
kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan;
(3) hasil penelitian butir (1) dan butir (2)
digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan
keuntungan yang ditawarkan;
(4) harga satuan yang dinilai wajar digunakan
untuk menghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
(5) harga penawaran dihitung
berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas/keluaran dan harga;
dan
(6) apabila harga penawaran lebih kecil dari hasil
evaluasi/perhitungan maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur
harga.
b)
pada Pengadaan Barang/Jasa Lainnya:
(1) meneliti dan menilai kewajaran harga
berdasarakan informasi terkini harga penawaran dan/atau harga satuan di pasar;
(2) mengevaluasi alasan harga penawaran dan/atau
harga satuan produk yang tidak wajar;
(3) harga satuan yang dinilai wajar digunakan
untuk menghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
(4) harga penawaran dihitung
berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas/keluaran dan harga;
dan
(5)
Apabila harga penawaran
lebih kecil dari hasil evaluasi/perhitungan maka harga penawaran dinyatakan tidak
wajar dan gugur harga.
Langganan:
Postingan (Atom)