Rabu, 09 Januari 2019

Membahas Rancangan Kontrak (Proses Tender) Dari Bpk. Mujisanoso


EVALUASI KEWAJARAN HARGA


EVALUASI KEWAJARAN HARGA
MENURUT
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR  9 TAHUN 2018     4 TAHUN 2017 TAHU
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN  PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
  
Evaluasi Kewajaran Harga
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) HPS, dengan ketentuan: 
a)   pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi:  
(1)  meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
(2)  meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan;
(3)  hasil penelitian butir (1) dan butir (2) digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan;
(4)  harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
(5)  harga penawaran  dihitung  berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas/keluaran dan harga; dan
(6)  apabila harga penawaran lebih kecil dari hasil evaluasi/perhitungan maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.

b)   pada Pengadaan Barang/Jasa Lainnya:
(1)  meneliti dan menilai kewajaran harga berdasarakan informasi terkini harga penawaran dan/atau harga satuan di pasar;
(2)  mengevaluasi alasan harga penawaran dan/atau harga satuan produk yang tidak wajar;
(3)  harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
(4)  harga penawaran  dihitung  berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas/keluaran dan harga; dan
(5)   Apabila harga penawaran lebih kecil dari hasil evaluasi/perhitungan maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.